Export Plan: Peluang Memasarkan Ubi Jalar di Pasar Internasional
Export Plan ini merupakan bagian tugas dari mata kuliah Ekspor/Impor di Semester 7. Secara singkat kelompok kami itu membuat export plan ubi ungu ke korea selatan, dan saya in charge untuk bagian international law. Ketika saya liat lagi dokumen dibawah... saya pusing 😁. Ya ampuun sudah terlalu lama gak research. Jadi intinya Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan cara penyelesaian sengketa tanpa melalui jalur hukum, dimana proses ini ditengahi oleh mediator yang netral (tidak memihak salah satu kubu). ADR di korea terbagi menjadi dua: civil concilitation yang mengupayakan solusi terbaik untuk kedua kubu atau win win solution, dan arbitration dimana akan dihasilkan keputusan menang dan kalah berdasarkan fakta-fakta yang disertakan *cmiiw.
Dispute Mediation System di korea sendiri terbagi menjadi tiga: yudisial, administrative, dan private. Dalam hal ini perdagangan internasional termasuk kedalam ranah adminstrative.
Karena ga recheck kualitas penulisan, jadinya banyak yang agak sulit dipahami ya... lumayan repot juga untuk menerjemahkan. Export plan ini dibuat dalam jangka waktu 1 minggu, untuk kurang lebihnya mohon maaf.
0 komentar:
Posting Komentar